Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan bentuk pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan. Pengakuan ini diberikan dalam bentuk pembebasan sejumlah mata kuliah atau pengakuan kredit semester (sks) untuk mendukung kelanjutan studi di perguruan tinggi. Artinya, mahasiswa yang diterima melalui skema RPL hanya diwajibkan menempuh mata kuliah yang belum diakui capaian pembelajarannya.

Selama ini, proses belajar sering kali diasosiasikan dengan kegiatan formal di lingkungan institusi pendidikan, seperti di ruang kelas, laboratorium, atau lokasi praktik lapangan, di bawah bimbingan tenaga pengajar. Namun dalam praktiknya, proses belajar yang bermakna juga berlangsung melalui aktivitas nonformal dan informal dalam kehidupan sehari-hari.

Universitas Ahmad Dahlan membuka kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pendidik dan profesional di bidang fisika, untuk mengajukan RPL atas kompetensi atau capaian pembelajaran yang telah dimiliki. Melalui proses asesmen dan pengakuan akademik, sks yang diperoleh dari pengalaman pendidikan formal sebelumnya, pelatihan nonformal, pengalaman kerja, atau partisipasi dalam berbagai kegiatan keilmuan dapat dikonversikan menjadi sks yang diakui secara resmi.

Program Studi S2 Pendidikan Fisika FKIP UAD menyediakan jalur RPL bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menyetarakan capaian pembelajarannya. Melalui skema ini, individu yang telah memiliki rekam jejak kompetensi yang relevan berpotensi menyelesaikan studi magister secara lebih efisien. Pengalaman kerja, keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, maupun prestasi akademik dan profesional dapat menjadi dasar dalam memperoleh pengakuan sks melalui mekanisme RPL.

PERATURAN AKADEMIK RPL (Unduh Disini)