Prodi S2 Pend. Fisika mengikuti Gelar Pendampingan Finalisasi Spesifikasi Paten #5
Yogyakarta, 28 Juli 2026 — Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan kegiatan Pengumuman Pemenang Lomba Menulis Spesifikasi Paten #5 dan Pendampingan Pasca-Lomba pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Meeting Room Kampus 2B UAD, Jalan Pramuka No. 5F, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Sentra HKI LPPM UAD, Dra. Sudarmini, M.Pd., dilanjutkan sambutan Kepala LPPM UAD, Prof. Ir. Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. Agenda utama meliputi ulasan hasil Lomba Spesifikasi Paten #5, pengumuman pemenang, pengenalan layanan inkubasi bisnis, serta pendampingan dan finalisasi dokumen spesifikasi paten.
Dalam sesi ulasan, tim juri memberikan sejumlah catatan penting kepada peserta. Judul invensi perlu dibedakan dari judul penelitian dan disesuaikan dengan karakter teknis invensi. Jenis invensi juga harus dinyatakan secara tegas, apakah berupa sistem, metode, alat, atau kombinasi dari beberapa jenis tersebut. Penulisan spesifikasi paten harus menggunakan bahasa yang objektif dan menghindari ungkapan pujian atau klaim subjektif, seperti menyebut suatu alat sebagai alat “terbaik”.
Bagian bidang teknik invensi disarankan ditulis secara singkat dan jelas dalam satu paragraf pendek. Peserta juga memperoleh penjelasan bahwa paten sederhana umumnya berupa pengembangan teknis dari produk atau teknologi yang telah ada, sedangkan paten biasa menuntut tingkat kebaruan dan langkah inventif yang lebih kuat.
Penelusuran pembanding menjadi salah satu aspek yang sangat ditekankan. Sumber pembanding dapat berasal dari dokumen paten, artikel ilmiah, prosiding seminar, publikasi, maupun video yang telah tersedia untuk umum, seperti YouTube. Namun, pembanding harus relevan dan sejalan dengan judul serta ruang lingkup invensi. Penelusuran sebaiknya mencakup paten nasional dan internasional, dengan mengutamakan dokumen yang paling mirip, paling baru, berstatus telah diberikan atau granted, maupun masih dalam proses pemeriksaan. Dokumen paten yang telah ditarik atau ditolak tidak disarankan sebagai pembanding utama.
Pada bagian akhir latar belakang invensi, peserta diminta menjelaskan penyelesaian masalah secara teknis. Uraian tersebut harus menunjukkan hubungan yang jelas antara masalah pada teknologi sebelumnya dan solusi teknis yang ditawarkan oleh invensi. Tim pendamping juga mengingatkan bahwa bagian “Keterangan Gambar” tidak perlu dicantumkan apabila memang tidak dipersyaratkan dalam sistematika dokumen yang digunakan.
Setelah sesi umum, para peserta mengikuti pendampingan secara berkelompok bersama para drafter dan tim juri. Dr. Mohammad Toifur, M.Si. terlibat dalam sejumlah invensi bidang alat praktikum dan teknologi cerdas, antara lain alat praktikum optika digital, alat elektroplating cerdas, lemari pengering pakaian berbasis Internet of Things, serta alat praktikum uji tarik material.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memperbaiki dokumen spesifikasi paten agar lebih sistematis, objektif, memiliki pembanding yang tepat, serta memperlihatkan kebaruan dan keunggulan teknis invensi secara lebih jelas. Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya UAD dalam meningkatkan mutu dan peluang perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, dan tim peneliti.


