UAD Sosialisasikan Tugas dan Kewenangan Para Pihak dalam Pengusulan JAD
Kaprodi Maguster Pendidikan Fisika mengikuti Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Para Pihak dalam Pengusulan Jabatan Akademik Dosen (JAD), Senin (24/8/2026), yang diselenggarakan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Amphitarium Gedung Ahmad Dahlan, Kampus Utama UAD. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman agar proses pengusulan JAD berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang SDM, Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Dwi Sulisworo, M.T., Prof. Dr. apt. Any Guntarti, M.Si., dan Prof. Ir. Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. Peserta meliputi Senat Universitas, Senat Fakultas, pimpinan fakultas, Komite Integritas Akademik (KIA), serta unsur Biro Sumber Daya Manusia UAD.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa rekomendasi senat untuk pengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar diberikan setelah dilakukan penelaahan bersama Komite Integritas Akademik. Hasil penelaahan selanjutnya menjadi bagian penting dalam penerbitan surat pengantar rektor.
Penilaian mencakup dua aspek utama, yaitu administrasi dan substansi. Aspek administrasi meliputi masa kerja, jangka waktu sejak jabatan akademik terakhir, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan syarat khusus. Adapun aspek substansi mencakup linearitas bidang kepakaran dengan ijazah terakhir, mata kuliah yang diampu, kesesuaian karya ilmiah, kebaruan penelitian, kredibilitas jurnal, dan konsistensi rekam jejak publikasi pada profil SINTA. H-index Scopus juga menjadi salah satu indikator pendukung dalam menilai rekam jejak kepakaran.
Komite Integritas Akademik bertugas memastikan karya ilmiah bebas dari plagiasi, fabrikasi, falsifikasi, pengajuan jamak, kepengarangan tidak sah, dan konflik kepentingan. Pemeriksaan juga mencakup tingkat kemiripan, bukti korespondensi dengan jurnal, proses penelaahan sejawat, serta revisi artikel berdasarkan masukan reviewer. Melalui sosialisasi ini, UAD berharap setiap pihak memahami tugas dan kewenangannya sehingga pengusulan JAD dapat berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi integritas akademik.


